Rembang, Rembangnews.com – Selama masa Work From Anywhere (WFA) menjelang dan setelah Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Toni Martanto mengatakan pihaknya mengikuti aturan pusat terkait pengaturan kerja ASN selama Lebaran.
“Untuk cuti Lebaran ASN Pemkab Rembang, kita mengacu pada ketentuan dari pemerintah pusat. Cuti bersama dimulai tanggal 18 Maret sampai 24 Maret,” jelasnya.
Nantinya, para ASN akan dibagi dalam kelompok jadwal WFA. Dimana Kelompok pertama menjalani WFA pada 16 – 17 Maret 2026, kelompok kedua 17 dan 25 Maret 2026, kelompok ketiga 25- 26 Maret 2026, dan kelompok keempat 26 – 27 Maret 2026.
Jumlah pegawai yang menjalani WFA nantinya akan dibagi setiap bidang dibatasi maksimal 50 persen dari seluruh pegawai. Harapannya, operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
ASN yang menjalani WFA akan tetap diwajibkan melaporkan aktivitas kerjanya melalui aplikasi e-Kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja selama bekerja dari luar kantor.
“Jadi sebelum Lebaran ada WFA tanggal 16 dan 17 Maret. Setelah cuti juga ada WFA lagi pada tanggal 25, 26 dan 27 Maret,” jelasnya.
Ia menyebut, pelayanan publik yang bersifat penting tetap harus berjalan selama masa cuti maupun WFA. Masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pun akan diminta mengatur pembagian tugas pegawai agar pelayanan tetap optimal.
“Pelayanan publik yang esensial seperti rumah sakit, puskesmas, dan layanan penting lainnya tetap harus berjalan. Kepala OPD diharapkan mengatur pembagian tugas supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama cuti Lebaran maupun WFA,” jelasnya.
Pemkab Rembang berharap ASN tetap dapat menjalankan kebijakan kerja fleksibel selama periode Lebaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)







