Kasus Narkoba di Rembang Terungkap, Wanita Hamil Turut Terlibat

Rembang, Rembangnews.comKasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang terungkap.

Polisi berhasil mengamankan tersangka seorang pria berinisial NK (30) warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.

Selain itu, wanita hamil 8 bulan yang merupakan istri siri tersangka juga terlibat. Ia diduga menjadi pengedar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Sakti Hermawan mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan diantaranya sabu-sabu seberat 0,64 gram.

“Berada di dalam 3 klip plastik, kemudian ada pula 1 sedotan warna bening, korek api, sepeda motor, dan beberapa barang bukti lain. Perkara itu terungkap, berkat informasi masyarakat,” jelasnya.

NK sendiri mengaku barang haram tersebut milik istrinya JL (32) yang merupakan warga Kendal yang tinggal di Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.

Baca Juga :   Program Desa Bersinar Jadi Upaya Cegah Peredaran Narkoba di Rembang

Sedangkan dari penggeledahan di rumah JL, polisi menemukan 102,11 gram dan 1,34 gram sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam disolasi dan dimasukkan kardus bertuliskan Lilin Cap Dua Merpati.

Hasil keterangan sang wanita mengakui masih ada sabu-sabu lain di dalam rumah NK sebanyak 23,24 gram yang dibungkus tisu.

“Barang bukti susulan, kita amankan lagi. Barang bukti lain, berupa timbangan dan sedotan. Dua TKP ini kita ungkap pada tanggal 02 Maret 2026. Kami masih melakukan pengembangan, terkait asal-usul barang,” jelasnya.

JL diduga memiliki pelanggan lintas kabupaten. Ia melakukan transaksi tanpa bertemu pembeli sehingga menyulitkan petugas. Setiap 1 gram sabu-sabu, dijual antara Rp200–400 ribu.

“Barang ditaruh di suatu tempat, difoto, lalu ia kirimkan maps lokasinya. Habis itu, baru diambil oleh pembeli,” paparnya.

Baca Juga :   Daftar Pemenang Ajang Rembang Innovation Award 2022

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, tersangka laki-laki berada di sel Mapolres Rembang, sedangkan penahanan tersangka perempuan dititipkan di Rutan Rembang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *