Rembang, Rembangnews.com – Satres Narkoba Polres Rembang menangkap pemuda asal Sedan, Kabupaten Rembang yang diduga mengedarkan pil koplo.
Wakapolres Rembang Kompol M. Fadlan mengatakan bahwa pelaku berinisial MJ atau J (23) itu diamankan saat berada di Lokasi tempat biliar di Desa Kebloran, Kragan, Rembang.
Sejumlah barang bukti juga diamankan dari penggeledahan yang dilakukan terhadap MJ.
“Setelah mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ditemukan barang bukti satu buah bekas bungkus rokok Sukun berisi 11 tik yang masing-masing tik berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ dan satu buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp100 ribu,” ujarnya.
Sementara itum dari kamar di tempat tinggal J, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi 1.044 butir obat tablet warna putih berlogo “Y”. Kemudian 1 bekas bungkus rokok sukun yang berisi 15 tik, masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo “Y”.
Sebanyak 25 lembar potongan kertas grenjeng warna silver dan 30 lembar potongan kertas grenjeng warna emas di dalam bekas dusbook hp merk Infinix warna hijau, dua buah bekas bungkus rokok Surya 16, serta satu buah bekas bungkus sarung Atlas.
“Selanjutnya terhadap terlapor beserta barang-barang yang ditemukan tersebut diamankan ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses sidik lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 435 Juncto ayat 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)