Rembang, Rembangnews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Rembang boleh melakukan Work From Anywhere (WFA) usai libur Lebaran 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin mengatakan bahwa WFA ASN Rembang berlaku hingga Jumat (27/3/2026).
“WFA dilaksanakan sampai dengan 27 Maret 2026, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN,” jelasnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 yang terbit pada 9 Februari 2026.
Namun ada pembatasan ASN yang telah memanfaatkan WFA sebelum libur Lebaran. Dimana mereka yang sudah mengambil WFA dua hari penuh sebelum Lebaran, tidak diperbolehkan mengambil WFA setelah libur Lebaran.
“ASN yang sebelum Lebaran sudah mengambil penuh dua hari, maka setelah Lebaran tidak diperbolehkan mengambil WFA lagi. Sedangkan yang baru mengambil satu hari, masih memiliki sisa satu hari,” paparnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Gunari mengatakan bahwa penerapan WFA disesuaikan dengan jenis organisasi perangkat daerah (OPD).
OPD non-esensial, ASN diperbolehkan melaksanakan WFA maksimal 50 persen. Sedangkan OPD non-esensial yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, batas WFA maksimal sebesar 25 persen.
“Sedangkan untuk OPD yang bersifat kritikal seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan sejenisnya, tidak diperkenankan menerapkan WFA,” jelasnya.
Sesuai ketentuan, jadwal pelaksanaan WFA berlangsung lima hari yaitu 15, 16, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Ia juga menegaskan bahwa WFA bukan merupakan cuti, sehingga ASN tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas dan siap dipanggil ke kantor apabila dibutuhkan.
“WFA bukan cuti. Jadi, ASN tetap harus siap bekerja dan hadir ke kantor jika ada tugas penting,” pungkasnya. (*)













