Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak 23 perserta lolos seleksi administrasi dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’ mengatakan bahwa seleksi tersebut merupakan bagian dari kesiapan aparatur untuk memikul tanggung jawab yang lebih besar dalam pelayanan publik.
“Ini bukan akhir, justru awal untuk meningkatkan kualitas pengabdian. Kalau nanti lolos, jangan kemudian merasa sudah santai. Sebaliknya, jika belum berhasil, jangan putus asa karena masih banyak kesempatan ke depan,” paparnya.
Ia mengingatkan bahwa jabatan merupakan sarana pengabdian bukan kepentingan pribadi.
“Jabatan adalah kekuatan jika disertai integritas dan kerendahan hati. Gunakan sebagai sarana pengabdian untuk menghadirkan perubahan dan inovasi demi kesejahteraan masyarakat Rembang,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi, Dr. Tuhana mengatakan bahwa ada sembilan orang yang tak memenuhi syarat administrasi.
Seleksi administrasi memiliki bobot penilaian sebesar 20 persen dan dilakukan secara objektif berdasarkan kelengkapan, keabsahan dokumen, serta kesesuaian persyaratan seperti usia, pangkat, dan pengalaman jabatan.
Selanjutnya, tahapan assessment center berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 April 2026. Uji kompetensi dilakukan bekerja sama dengan lembaga terakreditasi dan melibatkan asesor bersertifikat.
Dalam proses ini, peserta akan diuji melalui berbagai metode, seperti psikometri, diskusi kelompok tanpa pemimpin (leaderless group discussion), simulasi kasus, serta wawancara kompetensi.
“Uji kompetensi ini mengukur kompetensi manajerial, sosiokultural, teknis, hingga digital, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Setelah tahapan ini, peserta akan mengikuti penulisan makalah secara langsung, dilanjutkan dengan presentasi dan wawancara. Seluruh rangkaian seleksi memiliki bobot penilaian berbeda hingga mencapai total 100 persen.
Panitia seleksi nantinya akan menetapkan tiga besar untuk masing-masing jabatan, yang kemudian diserahkan kepada bupati untuk proses penentuan akhir. (*)







