Karyawan Curi 15 Pasang Sepatu Adidas dari Pabrik Tempat Kerja, Supervisor Terlibat

Rembangnews.comKaryawan nekat mencuri 15 pasang sepatu Adidas dari tempat kerjanya yaitu PT Nikomas Gemilang.

Pelaku berjumlah tiga orang dan salah satunya merupakan supervisor pengawas. Mereka diantaranya Erly Sumarni (supervisor pengawas), Hari Setiawan (operator warehouse), dan Tri Hidayati (operator pengadaan barang).

Aksi mereka menyebakan kerugian perusahaan Rp37,5 juta. Aksi itu ternyata sudah direncanakan sejak 19 Desember 2025 lalu.

“Terdakwa Hari Setiawan berperan sebagai otak yang mengajak Tri Hidayati dan Erly Sumarni untuk mengeluarkan barang dari area pabrik dengan janji imbalan Rp 200.000 per pasang sepatu yang laku terjual,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang Putri Khairunisa dilansir dari Kompas.

Baca Juga :   Penyaluran Air Bersih di Rembang Capai Lebih dari 1 Juta Liter

Tri awalnya meminta sepatu kepada pengawas produksi inisial M yang masih DPO. Ia meminta sepatu dengan dalih untuk diberikan pada kerabat. Sepatu itu kemudian diberikan pada Hari Setiawan untuk disembunyikan di gudang bawah tumpukan karton bahan.

“Hari memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada Tri yang kemudian oleh Tri sebesar Rp1,5 juta diberikan kepada M sebagai imbalan,” ujarnya.

Sebanyak 15 pasang sepatu itu kemudian diserahkan Hari ke Erly untuk dikeluarkan dari pabrik. Karena Erly supervisor, ia memanfaatkan posisinya untuk membawa sepatu itu keluar.

Namun aksi mereka terbongkar karena Erly gugup dan balik arah saat ada pemeriksaan ketat dari petugas keamanan di Pos 9 Adidas pada Jumat (26/12/2025).

Baca Juga :   Petugas Gabungan Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Karena curiga, petugas keamanan, Sigit Yuwono melakukan pemeriksaan manual dan menemukan barang bukti di dalam tas berupa 14 pasang sepatu Adidas tipe Adizero dan satu pasang tipe Superstar putih yang diambil tanpa izin resmi.

Kejadian itu kemudian dikasuskan ke polisi dan terdakwa dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, atau Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian secara bersama-sama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *