Rembangnews.com – Seorang Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas berinisial AW menjadi tersangka dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS). Akibatnya, jabatannya sebagai kades kini pun terancam hilang.
Dalam kasus ini, AW diduga melakukan penggelapan dana senilai Rp100 juta.
“Kalau belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka sesuai ketentuan, yang bersangkutan diberhentikan sementara,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Banyumas, Hirawan Danan Putra dilansir dari Kompas.
Proses pemberhentian kades telah diatur dalam perundang-undangan.
“Apabila ada surat pengunduran diri dari Kades yang bersangkutan, maka diproses pemberhentian tetap. Usulan pengunduran diri diajukan kepada BPD dengan tembusan kepada camat. Selanjutnya camat meneruskan kepada bupati,” ujarnya.
Sedangkan untuk memastikan pemerintahan Desa Pandak berjalan, Dinpermades telah berkoordinasi dengan Camat Sumpiuh.
“Kami sudah koordinasi dengan Camat Sumpiuh untuk memantau dan melaporkan apabila sudah ada surat pengunduran diri. Selanjutnya, akan dibuatkan usulan penjabat (Pj) Kades dari BPD kepada bupati melalui camat,” paparnya.
Dalam kasus ini, AW (47) diduga menjanjikan anak korban dapat diangkat menjadi PNS di lembaga pemasyarakatan (Lapas). (*)













