Pemkab Rembang Bakal Angkat PPPK Sesuai Kebutuhan dan Anggaran

Rembang, Rembangnews.com – Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bakal disesuaikan kebutuhan dari organisasi.

Sehingga belanja pegawai tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara berlebihan.

Bupati Rembang, Harno mengatakan bahwa formasi PPPK yang direncanakan untuk diangkat pada Tahap I dan Tahap II mencapai 2.950 orang.

“PNS yang pensiun di Rembang itu dalam setahun sekitar 300 orang. Kalau yang pensiun 300, seharusnya pegawai yang diangkat juga 300 orang,” jelasnya.

Jika sesuai regulasi, APBD dianggap sehat apabila belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total anggaran. Sedangkan kondisi saat ini, belanja pegawai telah menyentuh angka 39 persen.

Baca Juga :   Dinkes Ungkap Ada 182 Kasus DBD di Rembang Sepanjang 2022

“Saat ini (belanja pegawai) posisinya sudah 39 persen. Sudah melebihi batas, kemudian nanti ditambah 2.950 orang bisa jadi di angka 50 persen,” jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, Pemkab Rembang pun melakukan evaluasi dan pengecekan agar mereka yang diangkat benar-benar dibutuhkan.

“Yang jelas akan saya cek sejumlah 2.950 orang, apakah benar mereka dibutuhkan oleh Pemkab Rembang dan punya pekerjaan. Ini akan saya pastikan,” tegasnya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna mencari solusi terbaik dalam menyikapi kondisi fiskal daerah.

“Posisi keuangan Rembang masih belum stabil, ditambah belanja pegawai segitu banyaknya. Nanti cara menggajinya seperti apa, dan pembangunan di Rembang nanti gimana,” terangnya.

Baca Juga :   Antusiasme UMKM Tinggi, Bupati Rembang Berencana Perluas Lokasi Festival Kampung Ramadan

Pihaknya juga menyampaikan permintaan maaf atas honorer yang terdampak oleh Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.2/0727/2025 tentang penghentian pegawai non-ASN paling lambat 31 Maret 2025.

“Saya mohon maaf kepada bapak ibu yang terkena SE tersebut. Ini kebijakan nasional. THL yang tidak memenuhi syarat diminta diberhentikan, dan saya harus menandatanganinya. Ada 216 yang tidak lolos administrasi,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *