Rembang, Rembangnews.com – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 kembali diundur. Dari semula pada tanggal 15 Januari 2025 menjadi 20 Januari 2025.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih mengatakan bahwa perubahan jadwal ini sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025.
“Alasannya masih sama, yaitu memberikan peluang kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN tetapi belum melamar pada seleksi PPPK tahap 1 untuk dapat mendaftar di tahap 2,” ujarnya.
Ia menyebut jika tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN namun tak mengikuti seleksi PPPK tahap 2 akan menghadapi konsekuensi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Penggajiannya pun disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Jadi, tidak menggunakan dasar penggajian PPPK penuh. Statusnya adalah PPPK paruh waktu, sehingga ada keterangan ‘paruh waktu’ dalam status tersebut,” ujarnya.
BKD Kabupaten Rembang mencatat, ada empat orang yang punya kesempatan mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah mendaftar pada tahap 1, sementara satu orang belum melakukan pendaftaran.
“Kalau yang sudah mendaftar dan formasinya masih tersedia di tahap 2, mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sedangkan yang tidak mendaftar akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Hal ini kemungkinan terjadi pada mereka yang tidak memenuhi kualifikasi, seperti tidak memiliki ijazah,” pungkasnya. (*)