Polisi Tindak Juru Parkir Liar di Sekitar Pasar Induk Kota Rembang

Rembang, Rembangnews.comKanit Idik 1 Satreskrim Polres Rembang beserta anggota selaku Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 Polres Rembang melakukan penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar di sekitar Pasar Induk Kota Rembang.

Kasatgas Gakkum Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat bahwa terdapat juru parkir di komplek pasar yang memungut biaya parkir namun tidak memberikan karcis parkir.

Berangkat dari laporan tersebut, polisi lantas menuju ke lokasi melakukan penindakan. Dalam penertiban yang dilakukan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dikumpulkan dari parkir.

“Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap tukang parkir liar berikut barang bukti berupa uang tunai yang di dapatnya selama parkir dan selanjutnya petugas melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga :   Tekan Kasus Gangguan Tumbuh Kembang Anak, Pemkab Rembang Akan Lakukan Pendampingan

Dengan adanya penindakan yang dilakukan, diharapkan masyarakat tak terganggu dengan adanya juru parkir liar dan bisa beraktivitas dengan nyaman.

“Diharapkan melalui kegiatan penindakan kepada juru parkir liar ini, masyarakat Kabupaten Rembang dapat merasa nyaman dan aman dalam melakukan aktivitasnya,” pungkas Kasat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *