Rembangnews.com — Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa nilai gugatan senilai Rp 100 miliar yang diajukan oleh kliennya terhadap dr. Reza Gladys bukanlah sesuatu yang berlebihan. Bahkan, menurutnya, angka tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan kerugian yang ditanggung oleh Nikita, baik secara materiil maupun immateriil.
“Nilai Rp 100 miliar itu justru terlalu kecil untuk Nikita Mirzani, mengingat proses hukum dan kerugian yang dia alami,” ujar Fahmi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6).
Pernyataan tersebut disampaikan Fahmi sebagai respons atas perhatian publik yang ramai memperbincangkan nilai gugatan yang dianggap fantastis. Namun menurutnya, hal yang lebih penting untuk menjadi sorotan adalah substansi perkara, yaitu dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh dr. Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid.
Fokus Gugatan: Wanprestasi, Bukan Nilai Uang
Fahmi menekankan bahwa publik seharusnya tidak terpaku pada nilai gugatan, melainkan fokus pada perbuatan wanprestasi yang menjadi dasar hukum perkara ini. Ia menjelaskan bahwa terdapat kesepakatan lisan antara Nikita Mirzani dan pihak tergugat, yang kemudian dibatalkan secara sepihak.
“Ada perbuatan wanprestasi, yakni pembatalan sepihak terhadap kesepakatan kerja sama. Ini yang menjadi inti gugatan, bukan sekadar nilai uangnya,” jelas Fahmi.
Dalam konteks hukum perdata, wanprestasi merujuk pada tindakan pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Fahmi menilai bahwa Reza dan suaminya telah melanggar perjanjian tersebut, yang mengatur kerja sama promosi dan ulasan produk skincare milik dr. Reza oleh Nikita Mirzani.
Gugatan Resmi Didaftarkan di PN Jakarta Selatan
Gugatan resmi terhadap dr. Reza Gladys dan suaminya telah didaftarkan pada 16 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan terdaftar dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sedangkan dr. Reza Gladys dan dr. Attaubah Mufid ditetapkan sebagai tergugat utama.
Menariknya, dalam perkara ini, turut tergugat juga melibatkan beberapa institusi negara, yakni:
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia
- Jaksa Agung Republik Indonesia
- PT Bumi Parama Wisesa
Ketiga pihak tersebut dicantumkan sebagai turut tergugat, meskipun peran dan keterkaitannya secara langsung dalam kontrak perdata ini belum dijelaskan secara rinci oleh pihak penggugat.
Isi Perjanjian: Review Produk Skincare Selama 1 Tahun
Menurut dokumen gugatan, perjanjian kerja sama antara Nikita Mirzani dan dr. Reza Gladys berlaku selama satu tahun, yakni sejak 19 November 2024 hingga 19 November 2025. Dalam perjanjian tersebut, Nikita diminta untuk memberikan review positif terhadap produk skincare milik dr. Reza melalui media sosialnya yang memiliki jutaan pengikut.
Namun, di tengah berjalannya kerja sama, muncul laporan dari pihak dr. Reza kepada pihak berwajib terkait aktivitas Nikita dan asistennya, yang oleh pihak penggugat dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap perjanjian. Oleh karena itu, Nikita meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian tersebut sah dan mengikat secara hukum, serta menyatakan dr. Reza telah melakukan wanprestasi.
Kuasa Hukum: “Lihat Profil Nikita, Nilai Rp 100 Miliar Itu Wajar”
Fahmi Bachmid juga menambahkan bahwa penilaian kerugian tidak hanya dilihat dari nominal uang semata, melainkan dari kerusakan reputasi, gangguan terhadap aktivitas profesional, hingga dampak psikologis yang dialami oleh Nikita sebagai figur publik.
“Anda tahu Nikita Mirzani? Figur publik, influencer, artis. Nilai ini sudah disesuaikan dengan profil dan pengaruh Nikita. Kerugiannya tidak hanya hitungan materi,” kata Fahmi kepada awak media.
Menurut Fahmi, wajar jika kliennya menggugat dengan nominal besar, mengingat pengaruh besar yang dimiliki Nikita di media sosial, serta kontrak kerja yang kemungkinan besar melibatkan nilai komersial yang signifikan.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar dan agenda berikutnya akan dilanjutkan dengan mediasi antara kedua belah pihak. Publik diimbau untuk mengikuti proses hukum dengan bijak dan tidak terprovokasi oleh nilai gugatan semata.
Gugatan wanprestasi ini bukan hanya menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh populer, tapi juga menjadi cermin bagaimana figur publik seperti Nikita Mirzani menghadapi persoalan hukum secara terbuka dan sistematis.