Polisi Menyelidikan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Kabupaten Rembang

Rembang, rembangnews.com– Polisi melaksanakan penyelidikan dugaan penimbunan minyak goreng di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang sangat jarang di beberapa pasar tradisional.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan berkata, keberadaaan minyak goreng di daerah Rembang terbilang susah ditemui.

Baginya, perihal itu terjalin seusai penetapan kebijakan satu harga serta penetapan harga eceran paling tinggi( HET) minyak goreng dini bulan ini.

Tetapi, kata ia, keberadaan minyak goreng malah gampang ditemui penjualan di marketplace daring dengan harga di atas HET.

Tidak sedikit pula penjual daring dadakan yang mengunggah minyak goreng lewat akun media sosial individu mereka.

Memandang fenomena tersebut, Kapolres sudah membentuk regu spesial buat melaksanakan penyelidikan tentang minyak goreng di daerah setempat.

Baca Juga :   Keren, Pegiat Budaya Kolaborasi dengan Petani Garam Rembang Buat Karya Lukisan di Tambak

“ Regu dari Polres lagi lidik terpaut dengan kelangkaan ini,” ucap Dandy dikutip halaman formal Humas Polri.

Dia menebak, terdapat penimbunan minyak goreng oleh oknum tidak bertanggung jawab.

AKBP Dandy menengarai, stok di pasaran terencana diborong supaya terjalin kelangkaan sehingga oknum tersebut bisa meraup untung dengan menjual kembali memakai harga di atas HET.

Disinggung soal pembedahan pasar, dia menyebut grupnya dikala ini lagi berkoordinasi dengan organisasi lintas sektoral.

“ Kami masih koordinasi dengan dinas terpaut( buat diselenggarakan pembedahan pasar),” imbuhnya.

Tadinya, Pemkab Rembang mengakui terdapatnya panic buying di warga pasca penetapan kebijakan satu harga minyak goreng.

Stok yang sepatutnya dapat buat 1– 2 hari ke depan, habis dalam jangka waktu 1– 2 jam. Tidak hanya itu di toko kulakan ataupun pasar tradisional kerap kali menjual secara kardusan.

Baca Juga :   Air Rawa Dilarang di Ambil Oleh Warga, Panen Tidak Optimal

“ Keadaan ini pula dikira selaku kesempatan usaha untuk orang dagang retail online tanpa mematuhi ketentuan penjualan cocok HET,” ucap Kabid Perdagangan Dinasdan Koperasi, UKM Kabupaten Rembang, Tri Handayani.(*)

sumber : mitrapost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *