Mengamankan Uang dari Kejahatan Digital

Rembangnews.com – Menggunakan layanan keuangan berbasis digital memang sangat membantu dan memudahkan akses para penggunanya dalam melakukan berbagai transaksi.

Namun, penggunaan teknologi digital juga tidak dapat lepas dari resiko kejahatan yang saat ini tengah merambah juga ke teknologi.

Demi kenyamanan, keamanan, serta untuk melindungi uang Anda dari kemungkinan hilang dan dicuri, maka Anda perlu waspada terhadap kejahatan digital yang mungkin mengintai Anda.

Ada berbagai macam bentuk kejahatan digital yang bisa saja terjadi. Kejahatan digital yang perlu Anda waspadai yaitu sebagai berikut.

Pertama, kejahatan phishing. Para pelaku kejahatan phishing justru menggunakan saluran internet banking untuk mendapatkan data dari kartu kredit Anda.

Phishing adalah tindakan meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa email, website, atau komunikasi elektronik lainnya.

Pesannya tampak seperti sungguhan dan biasanya diikuti dengan ancaman, pengguna seringkali terjebak dengan mengirimkan informasi personal sensitif seperti, user ID, password/PIN, nomor kartu kredit, masa berlaku kartu kredit, dan Card Verification Value (CVV).

Kode CVV ini biasanya berupa 3 angka terpisah yang terletak dibalik kartu ATM/debit atau kartu kredit Anda.

Baca Juga :   Spesifikasi dan Harga iQoo Z9 5G

Kedua, kejahatan card skimming. Card skimming adalah tindakan pencurian data kartu ATM atau debit dengan cara menyalin (membaca atau menyimpan) informasi yang terdapat pada strip magnetis secara ilegal.

Apabila Anda punya kartu ATM/debit Anda dapat melihat pada bagian belakang kartu, pasti selalu ada garis lebar hitam. Garis lebar hitam itu berfungsi untuk menyimpan seluruh informasi penting dalam kartu ATM kamu seperti nomor kartu, masa berlaku, hingga nama nasabah.

Cara untuk menyalin informasi pada strip magnetis tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pembaca kartu (card skimmer) yang ditempatkan pada slot kartu di mesin ATM/debit atau bahkan mesin Electronic Data Capture (EDC) saat Anda berbelanja menggunakan kartu debit atau kredit.

Disamping tindakan tersebut, pelaku juga akan berusaha mendapatkan PIN kartu ATM/debit kamu dengan mengintip tombol yang kamu tekan saat bertransaksi di mesin ATM/alat EDC atau bisa juga dengan menempatkan kamera kecil yang dipasang pada sudut tersembunyi di mesin ATM.

Apabila pelaku sudah mendapatkan salinan informasi Anda dari strip magnetis dan PIN kartu ATM/debit, maka pelaku akan membuat kartu palsu menggunakan data yang sudah diperoleh dan bertransaksi menggunakan PIN yang juga telah diperoleh.

Baca Juga :   Gagal Backup Chat WhatsApp di iPhone? Ini Cara Mengatasinya

Usahakan batasi aktivitas pribadi Anda di media sosial seperti mengunggah ucapan ulang tahun atau memberikan selamat atas kelahiran seseorang bahkan momen penting lainnya karena pelaku kejahatan dapat melakukan pelacakan kemungkinan kode PIN kartu ATM/debit kamu berdasarkan tanggal-tanggal spesial tersebut.

Ketiga, kejahatan carding. Masyarakat dewasa ini gemar  berbelanja online, sehingga kejahatan digital juga merambah ke channel e-commerce. Salah satu bentuk kejahatannya adalah carding.

Carding merupakan suatu aktivitas belanja secara online dengan menggunakan data kartu debit atau kredit yang diperoleh secara ilegal.  Dibandingkan dengan kejahatan lain, carding relatif mudah dilakukan sebab tidak membutuhkan kartu fisik dan hanya mengandalkan data dari kartu debit/kredit yang ingin disasar.

Biasanya pelaku akan mencari dan mendapatkan data-data dari kartu debit atau kredit bisa melalui marketing palsu, merchant palsu, pencatatan data-data sensitif oleh oknum pada merchant, ataupun dari kartu hilang.

Sekali oknum tersebut mendapatkan semua data kita mulai dari nomor kartu, tanggal expired, masa berlaku, CCV, limit kartu dan informasi lainnya, maka pelaku akan menggunakan data tersebut untuk melakukan transaksi belanja online dan tagihan keuangannya akan ditanggung oleh korban.

Baca Juga :   Data SIM Card Diduga Bocor, Keamanan Siber Kominfo Dipertanyakan  

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi ancaman di atas. Cara mengatasinya yaitu dengan cara jangan pernah bagikan informasi personal seperti PIN, CVV, nomor kartu, masa berlaku dan sebagainya kepada siapapun baik melalui website, SMS, internet maupun channel lainnya.

Selama Anda tidak menggunakan informasi itu untuk melakukan transaksi apapun apalagi pada oknum/pihak yang tidak bisa dipercaya. Pastikan juga Anda selalu memperbarui PIN kamu secara berkala serta pastikan PIN kamu bukanlah nomor yang mudah ditebak seperti tanggal lahir ataupun nomor depan atau belakang telepon.

Kemudian, waspada saat melakukan transaksi di mesin ATM, mesin EDC, ataupun e-commerce. Pastikan jangan sampai ada yang melihat kamu menekan tombol ketika memasukkan kode PIN pada mesin ATM atau mesin EDC, pastikan kartu debit/kredit kamu tidak digesek/dip pada alat lain selain EDC saat berbelanja atau digesek/dip lebih dari 2 (dua) kali dalam satu waktu.

Anda juga perlu meningkatkan pengamanan kartu melalui 3D Secure yaitu dengan menggunakan kode One Time Password (OTP) yang dikirim melalui SMS kepada nasabah pemegang kartu setiap kali melakukan persetujuan transaksi keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *