Rembang, Rembangnews.com – Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP naik sebesar 10 persen akan memberikan dampak pada sejumlah sektor, termasuk kelautan.

Saat ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang gencarkan sosialisasi kebijakan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar 10 persen dan penerapan pemungutan pasca produksi kepada para nelayan setempat.

Kepala Dinas kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang, Mochammad Sofyan Cholid menjelaskan, kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Aturan ini ditargetkan akan berlaku pada awal tahun 2023 di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia.

Baca Juga :   Jelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Rembang Merangkak Naik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini