Kenaikan Tarif PNBP Beri Dampak Pada Nelayan di Rembang

Rembang, Rembangnews.com – Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP naik sebesar 10 persen akan memberikan dampak pada sejumlah sektor, termasuk kelautan.

Saat ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang gencarkan sosialisasi kebijakan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar 10 persen dan penerapan pemungutan pasca produksi kepada para nelayan setempat.

Kepala Dinas kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang, Mochammad Sofyan Cholid menjelaskan, kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Aturan ini ditargetkan akan berlaku pada awal tahun 2023 di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia.

Baca Juga :   Pastikan Kesiapan Hadapi Mudik, Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Candi 2024 Digelar

Ia mengaku, awalnya tarif baru ini sempat ditentang oleh para nelayan, namun setelah dilakukan berbagai audiensi dengan lembaga eksekutif maupun legislatif, perlahan aturan ini mulai diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *