Kenaikan Tarif PNBP Beri Dampak Pada Nelayan di Rembang

Rembang, Rembangnews.com – Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP naik sebesar 10 persen akan memberikan dampak pada sejumlah sektor, termasuk kelautan.

Saat ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang gencarkan sosialisasi kebijakan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar 10 persen dan penerapan pemungutan pasca produksi kepada para nelayan setempat.

Kepala Dinas kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang, Mochammad Sofyan Cholid menjelaskan, kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Aturan ini ditargetkan akan berlaku pada awal tahun 2023 di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia.

Baca Juga :   Dalam Rangka Peringati HUT TNI ke-79, Polsek Rembang Kerja Bakti Bersihkan Klenteng Hok Tik Bio

Ia mengaku, awalnya tarif baru ini sempat ditentang oleh para nelayan, namun setelah dilakukan berbagai audiensi dengan lembaga eksekutif maupun legislatif, perlahan aturan ini mulai diterima.

“Di Rembang tidak ada masalah. Penambahan penerimaan negara bukan pajak tidak ada masalah, sudah kita komunikasikan dengan Gubernur dan audiensi DPR,” ujar Cholid saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Ia menerangkan meskipun tarif PNBP naik, namun sistem pungutan yang baru dinilai lebih mampu mengakomodir berbagai keinginan masyarakat agar lebih adil.

Pungutan pajak ditarik dengan sistem pasca produksi, dimana jumlah PNBP yang dibayarkan disesuaikan dengan hasil tangkapan.

Sistem penarikan PNBP Pasca Produksi, juga digadang-gadang bisa menekan terjadinya pungutan liar kepada nelayan maupun usaha perikanan.

Baca Juga :   Sukses Ikuti Jamnas XI 2022, Kwarcab Rembang: Peserta Dipilih Melalui Seleksi Ketat

Meski demikian, Cholid tidak memungkiri bahwa kenaikan tarif dan sistem penarikan pasca produksi PNBP masih mengganjal di hati para nelayan.

Di tengah ketidakpastian hasil tangkapan dan tren harga ikan, sistem pasca produksi bisa berdampak pada berkurangnya pendapatan hingga menyebabkan kerugian pengusaha nelayan.

“Kadang pembeli bayarnya kan cash bisa hutang, padahal sistem PNPB bayar di pra produksi. Dan perhitungannya bayar dulu baru keluar izin lelang, belum tentu ikannya ada atau atau harganya sesuai. Sampai saat ini sudah kami sosialisasikan di komunitas paguyuban, semua berdampak, tapi kebijakan pemerintah seperti kita tetap mengikuti,” ujar Cholid. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *