Rembang, Rembangnews.com – Nelayan Kabupaten Rembang keluhkan peraturan yang mengharuskan kapal ikan dengan ukuran 30 gross ton (GT) ke bawah hanya boleh menangkap ikan di perairan 0-12 mil. Adanya peraturan tersebut telah memberatkan nelayan di Rembang.
Kepala Dinas kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang, Mochammad Sofyan Cholid mengatakan, aturan tersebut cukup membatasi fleksibilitas nelayan kecil.
“Yang jadi permasalahan yang masih mengganjal di Rembang. Berkaitan dengan perizinan di pusat. Kaitannya dengan wilayah penangkapan perikanan (WPP). Jadi kapal tidak bisa menangkap sak kepenake,” ungkap Cholid.
Ia menjelaskan bahwa migrasi ikan di laut tidak dapat diprediksi secara pasti. Saat ikan bermigrasi keluar dari jalur penangkapan kapal 30 GT, nelayan tidak mempunyai kesempatan menangkap ikan. Hal ini tentunya akan berdampak pada hasil tangkapan nelayan kecil.
“Nelayan maunya bebas karena namanya ikan kan bebas migrasi ke mana-mana. kadang lokasi ikan menyeberang wilayah. Mereka tidak nyaman, kita (nelayan) kerja kesannya kayak maling, karena melewati batas yang diatur perizinan,” ujar Cholid.
Aturan Wilayah penangkapan perikanan diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Aturan tersebut merupakan turunan dari PP 27 Tahun 2021 yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja. Peraturan ini dimaksudkan melindungi nelayan kecil dan sumber daya ikan di indonesia.
Cholid merinci, PP tersebut mengatur wilayah penangkapan ikan menjadi tiga jalur. Jalur pertama 0-4 mil, diperuntukan untuk kapal dengan muatan hingga 5 GT, Jalur kedua 4-12 mil diperuntukkan untuk kapal 5-30 GT, dan jalur ketiga di atas 12 mil untuk kapal besar ukuran diatas 30 GT. (adv)