Pemerintah dan DPR Tetapkan Jadwal Beserta Tahapan Pemilu 2024

Rembangnews.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah disepakati. Penetapan aturan tersebut dilakukan oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada rapat dengar pendapat Komisi II DPR, Selasa (7/6/2022) malam.

Pada peraturan yang ditetapkan oleh Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut, PKPU menetapkan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Selain itu, proses pendaftaran calon, verifikasi peserta pemilu, dan masa kampanye juga sudah diatur dalam PKPU tersebut.

“Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” tutur Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.

Penetapan jadwal dan tahapan pemilu dalam PKPU tersebut sekaligus menyelesaikan polemik penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Hasil kesepakatan rapat juga meminta pemerintah memberikan dukungan penuh pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga :   Larangan Mendokumentasikan Pilihan di Bilik Suara dan Sanksinya

DPR RI juga meminta pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatur proses pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik pemilu.

Berikut jadwal, tahapan, dan alur pelaksanaan Pemilu 2024:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024; 732 hari).

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih (Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu 21 Juni 2023; 251 hari).

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022; 138 hari).

4. Penetapan peserta pemilu (Rabu, 14 Desember 2022).

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023; 119 hari).

Baca Juga :   Simulasi Pemungutan Suara di Rembang, Wabup Minta Petugas Selalu Jaga Kesehatan

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

a. Anggota DPD (Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023; 355 hari).

b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023; 216; hari).

c. Presiden dan wakil presiden (Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023; 38 hari).

7. Masa kampanye pemilu (Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024; 75 hari).

8. Masa tenang (Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024; 3 hari).

9. Pemungutan dan penghitungan suara.

a. Pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024; 1 hari).

b. Penghitungan suara (Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024; 2 hari).

Baca Juga :   Luhut Ungkap China Minta APBN Sebagai Jaminan Utang Proyek Kereta Cepat

c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024; 35 hari).

Selanjutnya pengumuman rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU, lalu penetapan hasil pemilu.

Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maka penetapan hasil pemilu akan disampaikan tiga hari setelah pemberitahuan dari MK. Namun jika ada perselisihan, penetapan pemenang pemilu akan disampaikan tiga hari setelah putusan MK.

Proses selanjutnya usai penetapan hasil pemilu adalah pengucapan sumpah janji. Presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mengucapkan sumpah janji disesuaikan dengan akhir masa jabatannya masing-masing. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Jadwal Lengkap Pemilu: 14 Juni 2022 hingga 20 Maret 2024.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *