Simak Pedoman Pemberitaan Media Siber

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada.

6.   Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7.   Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.   Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Baca Juga :   Wabup Rembang Beri Pesan Kepada Para Calhaj 2023

9.   Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012

Disepakati oleh:

ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

1.Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)

7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

 

 

Mengetahui ttd

Bagir Manan

Ketua Dewan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *