Rembang, Rembangnews.com – Untuk memudahankan dalam mengakses informasi seputar UMKM termasuk pengurusan berbagai perizinan, Dindagkop UKM Rembang telah merilis aplikasi SIPUMA (Sistem Informasi Pelayanan UMKM Maju).
Aplikasi SIPUMA memudahkan berbagai perizinan produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Melalui aplikasi SIPUMA, pengguna bisa menerbitkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IR).
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, M. Mahfudz menjelaskan aplikasi SIPUMA ini sudah dapat digunakan para pelaku UMKM termasuk untuk perizinan.
Ia menjelaskan jika sudah ada beberapa yang menggunakan aplikasi SIPUMA untuk perizinan. Selanjutnya, pihaknya akan mengelompokkan yang sejenis untuk melakukan pelatihan dalam satu kelas kelompok.
Ia juga menjelaskan bahwa Dindagkop UKM akan meninjau kelompok satu jenis perizinan, melakukan pelatihan, dan penyuluhan pengolahan makanan.
“Siapa nanti kita akan identifikasi, kita teruskan ke dinas terkait. Lalu PIRT ke DKK. Akan ada penyuluhan DKK tentang pengolahan makanan,” kata Mahfudz saat ditemui wartawan Rembangnews.com Jumat (18/06/2022).
Lebih lanjut, pelaku UMKM setelah melakukan beberapa tahapan dari dinas terkait, sehingga akan menerima sertifikat PIRT. Sertifikat PIRT digunakan sebagai dasar untuk membangun produksi UMKM.
“Sehingga diharapkan akan menerima sertifikat PIRT. Sertifikat PIRT sebagai dasar untuk membangun dan memajukan produk UMKM,” ucap Mahfudz.
SPP-IRT merupakan sertifikat yang diberikan kepada perusahaan pangan yang mempunyai tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual dan semi otomatis.
SPP-IRT wajib dimiliki oleh Industri Rumah Tangga sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2004 pasal 43, yang tertuang dalam Peraturan Kepala BPOM-RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tanggal 5 April 2012 tentang Penetapan Pedoman Pemberian SPP. (*)