Rembang, Rembangnews.com – DPRD Kabupaten Rembang telah mengadakan dengar pendapat publik (public hearing) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro yang pertama yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Rembang, pada Minggu kemarin (8/6/22).
Penyusunan Raperda Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro ini dimanfaatkan para pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL), agar ada kejelasan nasib bagi para pelaku UMKM dan PKL.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, M. Mahfudz menjelaskan bahwa Raperda ini adalah inisiatif dari DPRD kabupaten Rembang akan melindungi UMKM dan PKL.
Mahfudz mengatakan, sudah melakukan publik hearing pertama dengan para stakeholder, instansi terkait, tokoh masyarakat, serta pelaku UMKM.
“Raperda tentang UMKM, kami sudah melalakukan publik hearing dengan pendapat stakeholder, instansi terkait, tokoh masyarakat, dan pelaku UMKM. Mendengarkan saran atau masukan masukan dari masyarakat tentang adanya rancangan Perda yang digagas oleh DPRD,” kata Mahfudz.
Ia menjelaskan, bentuk Raperda mulai dari perlindungan, perizinan,pengemasan, hingga pemasaran bagi pelaku UMKM.
“Bentuk Raperda ini dari perlindungan, banyak diatur di sana diantaranya mudah berinvestasi, kemudian pelaku UMKM mendapat perijinan dalam proses produksi dan pengemasan, pemasaran,” ucap Mahfudz.
Dalam penyusunan Raperda, rencananya akan dilaksanakan lagi public hearing yang kedua. Sebelum masuk menjadi susunan rancangan Peraturan Daerah.
“Akan dilaksanakan lagi public hearing. Sebelum masuk menjadi rancangan. Dan pihak kami belum tahu public hearing kedua dari DPRD masih menunggu informasi lebih lanjut dari DPR,” pungkasnya.
Setelah melakukan public hearing, pihak DPRD bekerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang akan dalam melakukan penyusunan naskah akademis. (*)