Rembang, Rembangnews.comDPRD Kabupaten Rembang telah mengadakan dengar pendapat publik (public hearing) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro yang pertama yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Rembang, pada Minggu kemarin (8/6/22).

Penyusunan Raperda Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro ini dimanfaatkan para pelaku UMKM dan pedagang kaki lima ( PKL), agar ada kejelasan nasib bagi para pelaku UMKM dan PKL.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM ( Dindagkop UKM) Rembang, M. Mahfudz menjelaskan bahwa Raperda ini adalah inisiatif dari DPRD kabupaten Rembang akan melindungi UMKM dan PKL.

Baca Juga :   Tradisi Syawalan Kembali Digelar di Rembang Semenjak Pandemi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini