Rembang, Rembangnews.com – Kasus dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi SDN Ngulahan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang sejak tiga bulan lalu belum terselesaikan.
Melalui Kanit 3 Satreskrim Polres Rembang, Ipda Widodo EP mengungkapkan kasus dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) masih tahap penyelidikan.
Ia memastikan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dengan berbagai kemungkinan bisa berlanjut ke pengadilan ataupun dihentikan.
Lebih lanjut, semua itu akan bergantung pada hasil akhir penyelidikan. Jika hasil penyelidikan nanti apakah ditemukan unsur niat jahat atau kelalaian.
“Kami masih menyelidiki kasus tersebut dengan mengamankan barang bukti yaitu rekening dari korban dan saat ini kami masih mendalami kasus tersebut apakah unsur kelalaian atau disengaja,” jelas Widodo saat ditemui Rembangnews.com, Selasa (9/08/2022).
Meski demikian, Polres Rembang belum menetapkan apakah ada oknum yang terlibat terkait kasus penggelapan dana PIP yang akan dijadikan tersangka.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, Sutrisno juga menanggapi dugaan oknum terkait kasus penggelapan dana PIP.
Dia menjelaskan Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Rembang.
“Hilangnya saldo tabungan PIP dari buku rekening siswa SDN Ngulahan sudah ditangani oleh pihak Polres Rembang,” terang Sutrisno.
Diketahui sebelumnya, seorang wali perempuan dari siswa SDN Ngulahan tersebut berniat mencairkan dana PIP melalui salah satu bank pemerintah di Kecamatan Sedan, Selasa 26 April 2022 lalu.
Saat akan mencairkan melalui buku rekening ternyata saldo tidak ada. Kejadian tersebut membuat mereka merasa bingung lantaran merasa belum mencairkannya.
Sebanyak delapan siswa SD Ngulahan juga merasa mengalami kehilangan tabungan PIP. Simpanan pelajar tersebut diberikan kepada siswa SD dari program Pemerintah Pusat. (*)