Rembang, Rembangnews.com – Polres Rembang berhasil menangkap penimbun solar bersubsidi di Desa Balungmulyo, Kecamatan Kragan pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Pelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi merupakan warga Balungmulyo yang berinisial NE. Satuan Reskrim Polres Rembang kemudian juga melakukan gelar perkara kasus penimbunan solar di lokasi kejadian tersebut.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menyampaikan, tersangka NE berperan sebagai agen penjualan solar di salah satu SPBU setempat.
Kapolres menjelaskan tersangka NE menjual kembali solar yang telah ditimbun kepada inisial SR selaku pengepul yang saat ini masih diburu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"