Rembang, Rembangnews.com – Polres Rembang berhasil menangkap penimbun solar bersubsidi di Desa Balungmulyo, Kecamatan Kragan pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Pelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi merupakan warga Balungmulyo yang berinisial NE. Satuan Reskrim Polres Rembang kemudian juga melakukan gelar perkara kasus penimbunan solar di lokasi kejadian tersebut.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menyampaikan, tersangka NE berperan sebagai agen penjualan solar di salah satu SPBU setempat.
Kapolres menjelaskan tersangka NE menjual kembali solar yang telah ditimbun kepada inisial SR selaku pengepul yang saat ini masih diburu.
“NE ini yang membeli solar subsidi kemudian dijual ke SR. NE beli dengan harga Rp 5.150 per liter dijual seharga Rp 5.800, jadi ada selisih Rp 650,” ungkap Dandy saat gelar perkara pada Minggu (28/8/2022).
Dandy mengungkapkan terdapat 4.000 liter solar subsidi yang ditimbun di rumah milik saudaranya SR. SR dan NE merupakan tetangga satu desa bekerjasama penimbunan solar sejak bulan Agustus.