Rembangnews.com – Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa melakukan revisi terhadap persyarayan tinggi badan dan usia pada pendaftaran calon taruna maupun taruni.
Aturan yang direvisi ini merupakan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Prajurit.
Hal tersebut disampaikan Jenderal Andika ketika menghadiri sidang Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia ( TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.
“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata Jenderal Andika dalam video yang tayang di Channel Youtub Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dikutip dari Detik News, pada Selasa (27/9/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"