Seorang Santri di Rembang Tega Bakar Santri Lain, Polisi Masih Dalami Motifnya

Rembang, Rembangnews.com – Peristiwa naas terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang. Seorang santri diketahui membakar sesama santri. Hingga kini, Polres Rembang masih melakukan penyelidikan.

Pelaku pembakaran santri junior berinisial MI dengan umur 20 tahun. Kini pihak Polres Rembang masih melakukan pemeriksaan terhadap MI.

Kapolres Rembang AKB Dandy Ario Yustiawan mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa tersangka guna mendalami motif membakar korban.

“Kami masih melakukan pemeriksaan, apa ada motif lain selain motif handphone,” ujar Dandy, Senin (3/10/2022).

Ia menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pihakya juga memeriksa sejumlah saksi dari santri yang melihat kejadian saat tersangka membakar korban.

Baca Juga :   Miris, Sejoli Berpakaian Adat Bali Buat Video Mesum di Mobil

“Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter guna memastikan kejiwaan tersangka,” terang Dandy.

Dandy menjelaskan, peristiwa pembakaran bermula saat pelaku yang merupakan petugas keamanan melakukan razia handphone kepada para santri di setiap kamar pondok.

Saat melakukan razia handpone pelaku menjadi bahan perundungan oleh santri lainnya termasuk korban.

Karena kesal telah diejek, keesokan harinya pelaku menemukan bekas puntung rokok di lemarinya dan menduga korban yang menaruhnya.

“Kemudian pelaku membeli sebotol pertalite dan menyiramkan kepada korban saat tidur. Pelaku menyiram bensin kepada korban ketika tidur,” terangnya.

Sementara korban yang terbangun dalam keadaan terbakar kemudian berusaha memadamkan api sendiri. Sedangkan pelaku yang kakinya ikut terbakar langsung ke kamar mandi.

Baca Juga :   Jelang Idulfitri, Polres Rembang Lakukan Pembagian Zakat Fitrah

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hingga dirawat di Rumah Sakit Soetrasno Rembang.

“Korban menderita luka bakar hingga 75% di sekujur tubuhnya hingga dirawat di Rumah Sakit Soetrasno Rembang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut, timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *