MUI Purworejo Haramkan Mesin Capit Boneka

Rembangnews.com – MUI Kabupaten Purworejo diketahui resmi mengharamkan permainan mesin capit boneka. Dalam hal ini PCNU Purworejo menyebut adanya unsur perjudian dalam permainan tersebut.

Untuk memutuskan mesin capit boneka haram atau tidak ini pun, MUI Purworejo menggelar rapat beberapa kali hingga sempat terjadi perdebatan.

“MUI menyikapi dan terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu,” kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/10/2022).

Kemudian MUI lantas melakukan musyawarah untuk memutuskannya.

“Kita itu kan di dalam MUI kan ada unsur NU unsur Muhammadiyah kita ketemukan semua beberapa unsur itu dan pertimbangan-pertimbangan,” tambah dia.

Setelah perdebatan, MUI Purworejo akhirnya memutuskan untuk mengharamkan permainan mesin capit.

Baca Juga :   Jalan di Desa Kajar Lasem Ambles, Pemkab Lakukan Penanganan

“Dan semua referensi-referensi kita kemukakan dan pada akhirnya mempertimbangkan beberapa hal yang terjadi kemudian kesepakatan yang diambil pada saat itu adalah tetap yaitu pertimbangannya banyak sekali, tetap memutuskan tentang keharamannya karena di dalam itu ada unsur judi dan ada unsur spekulasi, yang mana untuk membuat suatu poin hukum haram itu telah memenuhi persyaratan. Kami telah menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram,” jelasnya.

Hal ini termuat dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo.
“Ya sesuai fatwanya maka diputuskan per hari ini pada pukul 09.00 WIB. Sampai hari ini kita anggap cukup dan tidak ada yang menentang, artinya semua anggota (MUI) menyepakati,” tambah dia. (*)

Baca Juga :   Hari Sumpah Pemuda, PJ Gubernur Jateng Dorong Pemuda Terus Berinovasi

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “MUI Purworejo Resmi Haramkan Permainan Mesin Capit Boneka!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *