Rembangnews.com – MUI Kabupaten Purworejo diketahui resmi mengharamkan permainan mesin capit boneka. Dalam hal ini PCNU Purworejo menyebut adanya unsur perjudian dalam permainan tersebut.
Untuk memutuskan mesin capit boneka haram atau tidak ini pun, MUI Purworejo menggelar rapat beberapa kali hingga sempat terjadi perdebatan.
“MUI menyikapi dan terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu,” kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/10/2022).
Kemudian MUI lantas melakukan musyawarah untuk memutuskannya.
“Kita itu kan di dalam MUI kan ada unsur NU unsur Muhammadiyah kita ketemukan semua beberapa unsur itu dan pertimbangan-pertimbangan,” tambah dia.