MK Sebut Permintaan Pengurangan Masa Jabatan Kades Tidak Relevan

Rembangnews.com – Warga bernama Eliadi Hulu selaku pemohon sebelumnya meminta agar masa jabatan Kepala Desa dikurangi, dari yang boleh menjabat selama enam tahun dan terpilih untuk maksimal tiga periode menjadi hanya lima tahun dan terpilih untuk maksimal dua periode.

Ia menilai tuntutan yang dilakukan sekelompok Kades yang ingin perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun beberapa waktu lalu, dapat membunuh demokrasi di tingkat desa.

“Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Eliadi dilansir dari Kompas.

Ketentuan yang memungkinkan Kades menjabat hingga 18 tahun saja menurutnya bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan hanya bisa terpilih dua kali masa jabatan.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Buka 813 Formasi PPPK, Catat Jadwal Seleksinya

Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan Kades menjadi hanya 5 tahun perlu dilakukan.

“Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama. Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power,” jelasnya.

Sementara itu, MK dalam putusan perkara Nomor 15/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebut bahwa tak relevan jika menyamakan masa jabatan Kades dengan Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *