Rancangan KUA-PPAS 2025 dan Raperda RPJPD 2025-2045 Telah Ditetapkan

Rembang, Rembangnews.comRancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rembang 2025–2045 telah ditetapkan.

Sekretaris DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukdiwidodo mengatakan bahwa pendapatan daerah semula dianggarkan Rp1,641 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp2,926 triliun.

“Sedangkan untuk belanja daerah, semula dialokasikan Rp1,671 triliun dan setelah pembahasan meningkat menjadi Rp2,014 triliun, atau bertambah Rp342 miliar,” ujarnya.

Kemudian pembiayaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya mengalami perubahan dari Rp30 miliar menjadi Rp5 miliar.

DPRD Rembang juga memberikan sejumlah rekomendasi yaitu evaluasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026. Kemudian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu disesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun dan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :   Wujudkan Rembang Maju, Ada Lima Isu Utama yang Diusung dalam RPJPD Rembang 2025-2045

“Rekomendasi ini disampaikan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan bahwa Raperda tersebut disetujui menjadi Peraturan Daerah.

“Terima kasih kepada pansus dan fraksi-fraksi yang telah membahas dengan setia RPJPD 2025–2045. Pemerintah sepakat dan menyetujui hasil pembahasan pansus dan fraksi-fraksi,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *