Rembang, Rembangnews.com – Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rembang 2025-2045 telah selesai dibahas.
Selanjutnya, RPJPD tersebut akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ada empat tahapan arah kebijakan yang ditetapkan dalam RPJPD tersebut. Tahap pertama yaitu pada tahun 2025-2029, Rembang akan difokuskan untuk penguatan fondasi transformasi di berbagai bidang dengan didukung penyediaan infrastruktur memadai dan ramah lingkungan.
Tahap kedua yaitu tahun 2030-2034, akan menjadi waktu untuk akselerasi transformasi ekonomi dan sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing dengan didukung ketersediaan infrastruktur yang merata.
Tahap ketiga 2035-2039, menjadi waktu untuk pemantapan transformasi sosial budaya dan perekonomian daerah yang berdaya saing, infrastruktur yang terintegrasi dan pembangunan berwawasan lingkungan.
“Tahap terakhir, 2040-2045 perwujudan Rembang maju, sejahtera dan berkelanjutan,” ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Rembang Afan Martadi.
Selain itu, ada 56 indikator yang harus dilakukan Pemkab Rembang dalam 20 tahun ke depan dalam mewujudkan Rembang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
56 indikator tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia dan SE Gubernur Jawa Tengah.
“Kemarin sampai penyusunan terakhir ini sudah kami deks dengan perangkat daerah dan BPS untuk sama-sama mencermati baseline maupun target tahunan atau per periode,” jelasnya. (*)