Rembangnews.com – Tak terasa bulan puasa akan segera tiba. Ada sebagian orang yang masih belum mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan.
Namun bagaimana jika seseorang juga ingin menunaikan puasa sunnah, apakah boleh menggabung niat puasa sunnah dengan qada?
Waktu yang baik dalam membayar utang puasa ini sebetulnya adalah sesegera mungkin di bulan berikutnya setelah bulan Ramadan berakhir. Kecuali pada hari-hari yang memang diharamkan untuk berpuasa.
Anda sudah bisa membayar utang puasa Ramadan ketika mulai memasuki bulan Syawal hari kedua. Sedangkan batas waktu pengerjaannya adalah hingga sebelum Ramadan berikutnya.
Menurut fatwa Tarjih yang terdapat dalam buku ‘Tanya Jawab Agama Jilid II’, telah disebutkan bahwa masalah puasa merupakan bagian dari masalah ibadah mahdli.
Ibadah mahdli adalah ibadah yang dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan dengan tuntunan Al Quran dan Hadits.
Sedangkan di dalam Al Quran dan Hadits, belum ada tuntunan yang menyebut puasa wajib dan sunah dapat dilaksanakan secara bersamaan.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan puasa wajib dan sunah sebaiknya dilakukan secara terpisah dan sendiri-sendiri.
Anda bisa melakukan puasa wajib untuk membayar utang terlebih dahulu, baru kemudian Anda baru dapat melakukan puasa sunah selama enam hari di bulan Syawal tersebut.
Selain itu, niat puasa Qada Ramadan juga harus dilakukan pada malam harinya atau saat makan sahur. Syarat ini berdasarkan pada Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi.
“من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له”
Artinya : Siapa yang tidak menetapkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menggabungkan puasa sunah dan wajib diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan pendapat menurut Syekh Al-Barizi. Beliau berpendapat bahwa niat puasa qada saja bisa membuat kita mendapat pahala puasa sunah.
Pendapat tersebut juga disampaikan oleh Ustad Abdul Somad yang menyebut bahwa berniat puasa qada saja sudah termasuk pahala puasa sunah. (*)