Rembang, Rembangnews.com – Kemiskinan masih menjadi persoalan di Kabupaten Pati. Sehingga Pemkab pun menjadikan penanganan kemiskinan sebagai prioritas.
Upaya-upaya penanganan kemiskinan pun ditekankan untuk dijalankan. Salah satunya dengan mengefektifkan program di desa-desa dengan kemiskinan ekstrem.
Pada tahun 2022 lalu, Pemkab menyasar lima kecamatan dan telah mengidentifikasi 25 desa dengan kemiskinan ekstrem. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga telah diinstruksikan oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz untuk mendampingi satu desa dengan kemiskinan ekstrem.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun waktu satu tahun ini menunjukkan warga miskin di Kabupaten Rembang mengalami penurunan. Tingkat kemiskinan tahun 2021 sebesar 15,80 % atau 101.400 jiwa dari jumlah total penduduk 600 ribu lebih, sedangkan tahun 2022 menjadi 14,65 % atau 94.560 jiwa atau turun 1,15 %.
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengungkapkan kebijakan tentang sebagian Dana Desa juga untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem telah dibuat aturannya. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, dana desa didorong untuk membantu program pemerintah dalam mengatasi kemiskinan ekstrem.