Rembang, Rembangnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang telah mensosialisasikan sejumlah aturan di bulan Ramadan kepada para pelaku usaha.
Aturan tersebut merupakan instruksi Nomor 300/1055/2023 yang mengatur diantaranya terkait dengan jam tutup warung kopi (warkop) maksimal 21.00 WIB dan larangan membunyikan musik. Selain itu saat buka, warkop tersebut diharuskan memasang tirai penutup.
Untuk aturan pemakaian tirai penutup ini juga berlaku kepada pelaku usaha restoran, rumah makan, kedai minum, hingga pusat penjualan makanan.
“Tidak diperbolehkan menjual minuman yang mengandung alkohol dan melaksanakan kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme,” ujar pihak Satpol PP.
Sedangkan untuk usaha pariwisata, kafe dan karaoke diharuskan tutup 2 hari sebelum bulan Ramadhan hingga 10 hari setelah 1 syawal 1444 Hijriyah.