Pemkab Akan Pasang Rambu Dilarang Parkir di Pasar Induk Rembang

Rembang, Rembangnews.com – Demi kenyamanan dan mengatasi kemacetan yang terjadi di Pasar Induk Rembang, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan memasang rambu dilarang parkir di sana.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, Mahfud mengatakan bahwa hal itu dilakukan agar jalan utama pasar di sisi Selatan bisa dibuka dan parkir tidak mengganggu para pedagang.

“Kita akan terus membuka akses jalan pasar utamanya di sisi selatan ini dilarang parkir. Biar bakul-bakul yang di sisi selatan tidak terganggu,” ujar Mahfud.

“Kalau parkirnya di sisi utara  ini relatif lancar, bakul tidak terganggu,” lanjutnya.

Dengan adanya pemasangan rambu tersebut, maka jika masih ada yang melanggar dan tetap parkir sembarangan di wilayah tersebut, maka pihak Satlantas Polres Rembang akan melakukan penegakan. Bagi para pelanggar baik yang sengaja maupun tidak tetap parkir di sana maka akan dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga :   Pantai Wates Rembang Punya Pasir Putih yang Mempesona

“Kalau dia sudah melanggar rambu, Satlantas nanti berhak menilang. Parkir di Selatan langsung ditilang gitu aja,” jelasnya.

Penindakan ini dilakukan ini dilakukan agar para masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Di lain sisi, kenyamanan Pasar Induk Rembang pun bisa terwujud.

“Klau tidak begitu, sulit untuk menyadarkan masyarakat,” papar Mahfud.

Rencananya, pemasangan rambu dilarang parkir di Pasar Induk Rembang ini akan dilakukan dalam waktu dekat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *