Rembangnews.com – Puasa dalam keadaan batuk tentu tidak menyenangkan. Namun bagaimana jika batuk berdahak? Apakah diperbolehkan menelan dahak?
Berdasarkan buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian oleh Muh Hambali, dahak atau ingus yang tidak mengalir melalui mulut tidak membatalkan puasa.
Sedangkan jika mengalir dari mulut dan ditelan, ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Ada yang meyakini jika dahak mengalir melalui mulut lalu ditelan bisa membatalkan puasa karena disamakan dengan makan dan minum.
Namun pendapat lain menyebut hal tersebut tidak membatalkan puasa karena dahak sama saja dengan ludah.
Sedangkan dari Dr Thariq Muhammad Suwaidan dalam buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab dijelaskan bahwa mengeluarkan dahak tidak membuat puasa menjadi batal. Sedangkan jika dahak tersebut dikeluarkan kemudian ditelan kembali maka hukumnya wajib mengqadha puasa tanpa kafarat. Hal ini mengacu pada pendapat mazhab Syafi’i dan Hanbali.
Sedangkan dari mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa jika ditelan.
Namun sebaiknya jika Anda batuk dan mengeluarkan dahak, maka sebaiknya dibuang karena dahak adalah benda kotor yang bisa membawa penyakit bagi tubuh. (*)