Hukum Mencicip Makanan Saat Puasa

Rembangnews.com – Hukum mencicip makanan saat puasa mungkin menjadi pertanyaan banyak ibu-ibu rumah tangga.

Sebab ketika memasak, cara untuk memastikan makanan sudah mencapai tingkat rasa yang diinginkan atau belum adalah dengan cara mencicipinya. Namun ketika berpuasa, banyak yang ragu untuk melakukannya sebab takut puasa menjadi batal.

Dilansir dari laman Kemenag, Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfah Al-Thullab menyebutkan bahwa salah satu perkara yang dimakruhkan ketika berpuasa adalah mencicipi makanan. Hal itu karena dikhawatirkan makanan yang dicicipi sampai ke tenggorokan.

Hal itu menjadi makruh ketika tidak ada alasan (hajat) atau kebutuhan tertentu. Namun ketika ada alasan yang mendasari, maka hal itu diperbolehkan.

Baca Juga :   Herpes Zoster dan Jerawat Mirip, Apa Bedanya?

Misalnya saja juru masak yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya diperbolehkan.

Selain itu, dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa mencicipi makanan diperbolehkan selama makanan tersebut tidak masuk hingga ke tenggorokan.

Ibnu Abbas berkata: Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanna lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa. Dengan demikian, meskipun mencicipi makanan hukumnya boleh, namun hal itu sebaiknya ditinggalkan jika memang tidak ada kebutuhan. Namun jika ada kebutuhan, maka boleh mencicipi makanan dan hendaknya segera diludahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan. 

 

Baca Juga :   Spesifikasi dan Harga Samsung galaxy Ring 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *