Hukum Mencicip Makanan Saat Puasa

Rembangnews.com – Hukum mencicip makanan saat puasa mungkin menjadi pertanyaan banyak ibu-ibu rumah tangga.

Sebab ketika memasak, cara untuk memastikan makanan sudah mencapai tingkat rasa yang diinginkan atau belum adalah dengan cara mencicipinya. Namun ketika berpuasa, banyak yang ragu untuk melakukannya sebab takut puasa menjadi batal.

Dilansir dari laman Kemenag, Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfah Al-Thullab menyebutkan bahwa salah satu perkara yang dimakruhkan ketika berpuasa adalah mencicipi makanan. Hal itu karena dikhawatirkan makanan yang dicicipi sampai ke tenggorokan.

Hal itu menjadi makruh ketika tidak ada alasan (hajat) atau kebutuhan tertentu. Namun ketika ada alasan yang mendasari, maka hal itu diperbolehkan.

Baca Juga :   7 Kebiasaan Menjaga Berat Badan Tetap Ideal dalam Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *