Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berupaya mendaftarkan tradisi Thong-Thongklek menjadi hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Hal itu dilakukan demi menjaga tradisi tersebut agar tidak diklaim oleh wilayah atau negara lainnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar), Kabupaten Rembang, Mutaqin mengatakan bahwa hal itu merupakan bagian dari arahan dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
“Hak paten thong-thonglek ini akan kami kawal menindaklanjuti arahan dari pemerintah Provinsi Jateng. Harapannya tidak dicaplok, daerah atau negara lain,” paparnya.
“Ini dalam rangka melestarikan dan menjaga tradisi thong-thonglek. Meski daerah-daerah lain mempunyai alat atau jenis sejenis. Namun-nama tersebut sudah melekat di masyarakat Kabupaten Rembang,” lanjutnya.