Rembang, Rembangnews.com – Petugas gabungan yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan dari instansi terkait lainnya melakukan razia rokok ilegal di pada hari ini Senin (20/11/2023).
Razia dilakukan di wilayah pesisir Kecamatan Kragan tepatnya Desa Pandangan Wetan dan Plawangan. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita tiga merk rokok tidak bercukai.
Sementara itu, pemilik toko berinisial S mengaku tak tahu jika rokok yang dijualnya termasuk ilegal. Pasalnya sales yang memasok barang itu menyebut rokok yang dikirimnya resmi.
“Rokoknya juga ada pita cukainya. Kita taunya rokoknya resmi, salesnya juga bilangnya resmi,” ungkapnya
Sedangkan di Desa Balong Mulyo petugas menyita tujuh merk roko ilegal, meliputi Goa, Cup Milo, Famos, Flas,Matoa, Axa, LS dan Premium.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo W mengatakan ada total sebanyak 2.650 batang rokok ilegal yang disita.
“Hari ini kita mendapati rokok ilegal tanpa cukai, rokok polosan dan pelanggaran- pelanggaran lainnya. Kita temukan sebanyak 2.650 batang,” ungkapnya. (*)