Rembang, Rembangnews.com – Dalam razia Imbangan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Candi, Polsek Rembang Kota Polres Rembang beserta jajaran berhasil menyita sejumlah minuman keras (miras).
Kapolsek Rembang Kota AKP Al Sutikna, S.H.,M.H. mengatakan bahwa miras yang diamankan jenis Killin sebanyak 5 botol, 6 botol merk anggur merah, 2 botol minuman anggur kolesom, 1 kawa-kawa, serta minuman jenis arak oplosan sebanyak 11 botol kapasitas 1,5 liter per botol.
Para pemilik warung penjual miras juga diberikan teguran keras agar tidak beroperasi dalam peredaran miras diwilayah hukum Polsek Rembang Kota.
AKP Tikna juga memberikan imbauan harkamtibmas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rembang khususnya Kecamatan Rembang agar tidak lagi beroperasi melakukan penjualan minuman keras.
Sebagai informasi, pelaksanaan operasi pekat candi 2024 dilaksanakan dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat seperti asusila, prostitusi, pornografi, porno aksi, miras, petasan, sajam, narkoba, hal ini dilakukan guna mengkondusifkan situasi bulan suci Ramadhan 1445 H. (*)