Rembang, Rembangnews.com – Edukasi pelarangan penggunaan knalpot brong hingga kini masih berjalan di Kabupaten Rembang. Sosialisasi dilakukan di bengkel-bengkel oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sarang.
Personel Polsek Sarang Aipda Triyono mengatakan bahwa edukasi diberikan yaitu memberikan pemahaman bahwa penggunaan knalpot brong mengganggu ketertiban umum.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban umum, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar Triyono.
Ia pun berharap, sosialisasi dan penyampaian edukasi ini dapat memberikan pesan keselamatan. Sehingga seluruh masyarakat dapat turut menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan mencegah penggunaan knalpot brong di kalangan mereka.
Sementara itu, Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melaui Kapolsek Sarang Iptu Yuli Sri Mulyani, S.H. menilai kegiatan ini sangat penting untuk disampaikan, mengingat sebagian besar pengguna motor yang memodifikasi knalpotnya menjadi brong adalah para pelajar tingkat atas belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mengemudikan kendaraan bermotor.
“Terlebih lagi, jika mereka menggunakan knalpot brong, maka akan menimbulkan resiko yang lebih besar, baik bagi diri sendiri, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami berharap edukasi ini dapat menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab mereka sebagai pelaku lalu lintas,” pungkasnya. (*)