Rembang, Rembangnews.com – Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, desa di Kabupaten Rembang wajib mengalokasikan dana desa untuk pencegahan stunting.
Anggaran yang disiapkan setiap desa berbeda-beda dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa. Anggarannya berada di kisaran Rp8 juta hingga Rp20 juta.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said mengatakan bahwa dana bisa dipakai untuk kegiatan fisik dan non fisik.
Kegiatan fisik meliputi pembangunan atau rehabilitasi gedung Posyandu, Poskedes, Polindes, PAUD, TK, pemenuhan sarana air bersih, jamban kering, MCK umum, saluran sanitasi, dan fasilitas lainnya yang mendukung pengurangan kasus stunting.
“Pembangunan Posyandu ini juga mendukung di dalam penanganan stunting. Sarana air bersih, MCK dan saluran sanitasi,” ujarnya.
Sedangkan untuk kegiatan non fisik bisa berupa, pelaksanaan kegiatan pelatihan kesehatan, pengelolaan PAUD, Posyandu, Polindes, dan TK, penyuluhan dan konseling, rembug stunting, dan kegiatan lainnya.
“Tim-tim lain di tingkat desa juga bisa difasilitasi di sini,” lanjutnya.
Upaya penanganan stunting secara teknis juga telah termuat dalam Perbup 37 tahun 2023 tentang pedoman APBDes dan Perbup 45 tahun 2023 tentang juknis pedoman dana desa. Dimana Dinpermades memiliki peran menyusun kebijakan pencegahan stunting di level desa.
Dari mulai mendampingi desa dalam menyusun APBDes, melakukam monitoring dan evaluasi penggunaan APBDes untuk pencegahan dan penurunan stunting.
“Perencanaan di level desa ini kita bantu mengawalnya. Insyaallah itu (pengawasan) akan kita lakukan di bulan Juni untuk (APBDes) di tahun 2025. Nanti finalnya di bulan Desember terkait penyusunan APBDes,” pungkasnya. (*)