Rembang, Rembangnews.com – Sedakah bumi Sekararum, Sumber Daya Genetik Kedondong Bulu, dan Sumber Daya Genetik Kawis kini telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Rembang.
KIK sendiri merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Tiga surat pencatatan KIK tersebut telah diserahkan kepada Bupati Rembang, Abdul Hafidz.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto dalam Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Rembang yang ke-283 Sabtu (17/7/2024) lalu.
Anggiat Ferdinan berharap jumlah kekayaan intelektual komunal yang tercatat bisa terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
“Sehingga jumlah kekayaan intelektual komunal yang tercatat dapat meningkat setiap tahunnya,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.
“Diharapkan hal ini dapat berkontribusi bagi pemajuan sistem informasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal,” lanjutnya.
Pencatatan ini dimaksudkan agar tak ada pihak lain utamanya dari luar Indonesia yang mengklaim kekayaan intelektual komunal tersebut. (*)