Rembang, Rembangnews.com – Perlindungan terhadap budaya tradisional dinilai penting. Hal itu menjadi wujud upaya pelestarian.
Anang Pratama Widiarsa dari Institut Seni Indonesia Surakarta mengatakan bahwa dalam memajukan budaya lewat riset dan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional dinilai memerlukan keterlibatan atau kolaborasi dari berbagai pihak. Dari mulai perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan komunitas.
Sebelumnya, Kabupaten Rembang diketahui mencatatkan sedekah bumi Sekararuman sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Melalui pencatatan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan secara defensif dan inklusif, serta menghadirkan rasa keadilan, manfaat, dan kepastian hukum,” ujar Anang.
Dengan adanya pencatatan tersebut, ia berharap identitas budaya dan sosial masyarakat bisa menjadi daya tarik pariwisata yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Dr. Yanti Heriyawati dari Institut Seni Budaya Indonesia Bandung mengatakan perlu ada program-program pengembangan untuk memajukan kebudayaan yang ada.
“Proses ini semoga menjadi harapan bersama dalam menguatkan identitas budaya dan sosial masyarakat,” ujarnya.
Bupati Rembang melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengatakan bahwa pendaftaran sedekah bumi Sekararuman sebagai KIK adalah bentuk perlindungan hukum.
Hal itu sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, dimana ekspresi budaya tradisional perlu dilindungi dan dilestarikan. Sehingga bisa tetap eksis hingga generasi mendatang. (*)