Rembang, Rembangnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang telah menetapkan sejumlah aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Aturan yang diterapkan kali ini sama dengan sebelumnya, dimana ada beberapa area yang menjadi zona larangan pemasangan APK.
“Masih sama seperti kemarin, dasarnya Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 14 Tahun 2023,” ujar Ketua KPU Rembang, M Ika Iqbal Fahmi.
Sejumlah lokasi yang dilarang dipasang APK diantarnya Alun-alun Rembang, museum, hingga jalan-jalan protokol antara lain Gajah Mada, Diponegoro, Sudirman, Wahidin, Kartini, HOS Cokroaminoto, Pemuda, dan dr. Soetomo.
Namun ia menyebut bahwa ada pengecualian bagi gambar-gambar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang dipasang melalui reklame berbayar.
“Steril kecuali tadi yang reklame berbayar,” jelasnya.
Sedangkan metode kampanye Pilkada diantaranya ada tatap muka, dialog, dan rapat umum. (*)