Rembang, Rembangnews.com – Mewujudkan tata kelola yan baik atau good governance di tingkat pemerintahan desa memerlukan kerja sama berbagai pihak. Termasuk pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, hingga Kejaksaan Negeri Rembang.
Dengan kerja sama tersebut, diharapkan bisa meningkatkan kualitas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa hingga terwujud clean government.
Sebelumnya pada Selasa (27/8/2024), dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Rembang di aula lantai 4 Sekretariat Daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Rembang, Slamet Haryanto mengatakan bahwa penandatanganan itu diharapkan bisa membawa dampak baik bagi kemajuan Rembang.
“MoU ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan pemberdayaan di Kabupaten Rembang, baik di desa, kecamatan, maupun kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Fahrudin mengatakan bahwa unsur birokrasi memiliki peranan yang penting dalam menciptakan good governance. Oleh karena itu kepala desa diharapkan bisa bekerja dengan transparan dan adil.
“Harus terbuka, harus adil ini adalah tugas dari Pak Kepala Desa. Di samping itu ada pelaku usaha. Dimana ketika ada pelaku usaha pemerintah desa menyambut dengan baik, jangan direpoti dan harus didorong. Jadi apa yang disampaikan menjadi desa yang mandiri bisa tercapai,” ujarnya.
Fahrudin menilai jika pendampingan dari Kejaksaan Negeri Rembang diperlukan guna mewujudkan clean governance. (*)