Rembang, Rembangnews.com – Batik Lasem dan Tradisi Penjamasan Bendhe Becak Pusaka Sunan Bonang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI).
Penetapan itu dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 21 Agustus lalu.
Sub Koordinator Sejarah, Museum, dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang, Retna Diah Radityawati mengatakan bahwa Batik Lasem masuk dalam kategori kemahiran dan kerajinan tradisional.
Sementara, Penjamasan Bendhe Becak Sunan Bonang masuk dalam kategori adat istiadat, ritus, dan perayaan masyarakat.
“Itu ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda melalui sidang penetapan kajian WBTb. Sebelumnya memang itu adalah usulan dari Kabupaten Rembang atas inisiasi Dinbudpar dan kajiannya melalui kajian akademis yang dilakukan oleh BPNB kemudian dokumentasi dan semacam rangkuman hasil kajian,” ujarnya.
Retna Diah Radityawati mengatakan bahwa pada tahun 2020 lalu, Dinbudpar Rembang juga pernah mengusulkan empat kebudayaan lainnya seperti orek-orek dan lontong tuyuhan. Sayangnya keduanya tidak memenuhi syarat.
Sebagai informasi, memang ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi agar bisa lolos diantaranya kajian sesuai aturan, dokumentasi yang memenuhi persyaratan, hingga foto dan video pendukung yang spesifik.
“Selain itu, usulan tersebut juga harus terdaftar dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud),” tutupnya. (*)