Rembang, Rembangnews.com – Pria asal Dukuh Sidodadi, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Rembang atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Pria berinisial M (39) itu diketahui merupakan sopir truk. Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengamanan berawal dari informasi yang diterima.
Penangkapan pun dilakukan pada Jumat (2/8/2024) tengah malam, kurang lebih pada pukul 12.00 WIB.
“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli narkotika yang diduga Sabu di sekitar Jalan Gajah Mada di Desa Banyudono Kaliori. Selanjutnya anggota melaksanakan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi. Sekitar pukul 12.00 WIB ditemukan satu orang sopir truk (traler) yang mencurigakan warna hijau dengan Nopol BE 9751 YD,” ujarnya dalam konferensi pers (4/9/2024).
Dari pelaku, petugas mengamankan sabu yang diselipkan di plastik label air mineral.
“Selanjutnya anggota Satresnarkoba mengamankan orang tersebut. Ditemukan satu buah paket yang diduga narkotika golongan I, jenis sabu yang diselipkan di plastik label air mineral. Terlapor beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian diamankan ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses sidik lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. (*)