Rembang, Rembangnews.com – Pria asal Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat berinisial DF diamankan polisi karena menjadi kurir ganja.
Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H. saat dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2024) pagi mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba pada 6 Agustus 2024.
“Pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira 19.30 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi barter narkotika yang diduga jenis ganja akan ditukarkan dengan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu orang pengendara sepeda motor Honda Beat, warna hitam bernomor polisi K 6504 JM.
“(TKP) Di sekitar Jalan Gajah Mada yang beralamat di Desa Pantiharjo, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang. Selanjutnya anggota Satresnarkoba melaksanakan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi dan sekitar pukul 22.00 WIB berhasil diamankan satu orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, warna hitam Nopol K 6504 JM yang mencurigakan,” ujarnya.
Anggota Satresnarkoba melakukan penggeladahan terhadap orang tersebut, dan didapati adanya paket narkoba berupa tanaman ganja.
“Ditemukan satu buah paket Narkotika bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus kertas warna coklat. Dan selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan ditempat kejadian diamankan ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses sidik lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)