Sengaja Bakar Hutan Bisa Kena Pidana, Edukasi pada Masyarakat Terus Dilakukan

Rembang, Rembangnews.comKasus kebakaran rawan terjadi pada musim kemarau. Oleh karena itu, masyarakat pun diimbau untuk menghindari aktivitas yang dapat menjadi pemicu terjadinya kebakaran.

Kapolsek Rembang Kota AKP Al Sutikna, S.H., M.H. melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Ery Irmansyah Prasetyo mengatakan bahwa siapapun yang sengaja membakar hutan, dapat terkena sanksi pidana. Oleh karena itu, pihaknya pun terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan.

“Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja membakar hutan bisa di pidana penjara 12 tahun penjara,” ungkap Bhabinkamtibmas.

Masyarakat terus diberikan edukasi tentang larangan Karhutla dan dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Baca Juga :   Kebakaran Rumah di Dekat Stasiun Ancol, 5 Damkar Dikerahkan

Ia menilai, banyak masyarakat yang tidak mengetahui dampak dari karhutla, seperti timbulnya kabut asap tebal, lingkungan di sekitar menjadi tidak sehat, dapat memunculkan penyakit inspa.

Oleh karena itu, pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus ditentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *