Rembang, Rembangnews.com – Banyaknya pengguna sepeda listrik di Rembang membuat kekhawatiran baru. Dimana pengendara sepeda listrik tak jarang merupakan anak-anak sehingga mereka belum mengerti aturan lalu lintas.
Satlantas Polres Rembang Pikda Jateng pun memberikan sosialisasi di lapangan, Jum’at (27/09/2024).
Kanit Regident Satlantas Polres Rembang Ipda Bhakti Satria, S.H.,M.H. mendatangi toko penjual sepeda listrik dan membantu menyampaikan aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik.
Berdasarkan kemenhub Nomor PM 45 tahun 2020 yaitu pengendara sepeda listrik berusia minimal 12 tahun, pengguna kendaraan sepeda listrik di jalan umum wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, area operasi dijalur sepeda atau lajur khusus yang telah disediakan, dilarang berboncengan untuk jenis otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk, untuk kecepatan hoverboar, unicycle dan otopet maksimal 6 km/jam dan kecepatan jenis skuter listrik maksimal 25 km/jam.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Lantas Polres Rembang AKP Sugito, S.H. mengatakan pihaknya kerap melihat pengguna sepeda motor listrik yang juga sebagian ada yang masih abai dengan perlengkapan keselamatan atau si pengendara masih di bawah umur jadi penting sekali pengawasan orang tua.
“Kami akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mudah-mudahan bisa faham, karena yang jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai peraturan menhub no. 45 tahun 2022,” ungkap Kasatlantas.
Sesuai aturan Undang-undang, penggunaan alat transportasi untuk anak di mulai pada usia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, tentu harus didampingi oleh orang dewasa.
“Tentunya perlu perhatian kita bersama dalam hal keselamatan berkendara di jalan raya, ini untuk kebaikan bersama pula,” pungkasnya. (*)