Rembang

Pendaftaran PPPK 2024 Rembang Tahap Pertama Dibuka, Simak Syaratnya

Rembang, Rembangnews.comPendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 Kabupaten Rembang telah dibuka.

Pendaftaran tahap pertama dibuka sejak tanggal 3 hingga 20 Oktober 2024. Pendaftaran tahap pertama ini diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN (Guru/Tenaga Kesehatan/Tenaga Teknis) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan aktif bekerja di lingkungan Pemkab Rembang.

Persyaratan khusus seleksi PPPK 2024 dapat dilihat di sini. Sedangkan Persyaratan umum yang perlu dipenuhi oleh pelamar diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat

melamar PPPK;

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian Negara Republik Indonesia;

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; dan

8) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Rembang; dan

10) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan.

  1. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1) Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

2) Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai; dan

3) Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

  1. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;
  2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Menyampaikan video singkat seluruh tubuh yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. (*)

Redaktur

Recent Posts

Industri Rumahan Senpi di Bandar Lampung Digerebek

Rembangnews.com – Industri rumahan senjata api (senpi) di Bandar Lampung digerebek Polda Lampung. Ada puluhan…

2 hari ago

Indonesia Bakal Bangun 1 Juta Apartemen Murah

Rembangnews.com – Indonesia berencana membangun 1 juta apartemen murah bersama dengan Grup Qatar (Al Qilaa…

2 hari ago

Darah Haid Hanya Sedikit, Apakah Normal atau Tanda Penyakit?

Rembangnews.com- Darah haid yang keluar saat menstruasi merupakan hal alami yang dialami oleh setiap wanita.…

2 hari ago

Ketua Bawaslu Kolaka Timur Tewas Kecelakaan di Jalan Trans Sulawesi

Rembangnews.com – Ketua Bawaslu Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara, Abang Saputra (41) tewas dalam…

2 hari ago

Hati-hati Download Aplikasi, Malware Ini Bisa Ambil Foto Pribadi

Rembangnews.com  – Pengguna ponsel pintar diimbau lebih berhati-hati dalam mengunduh aplikasi, terutama yang berasal dari…

2 hari ago

Teknologi Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan Hadir di RSUD dr. R. Soetrasno

Rembang, Rembangnews.com – Teknologi penanganan batu ginjal tanpa sayatan hadir di Rumah Sakit Umum Daerah…

3 hari ago

This website uses cookies.