Rembang, Rembangnews.com – Seorang remaja di Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.
Remaja berinisial MSA atau R (22) itu ditangkap Satresnarkoba Polres Rembang di kediamannya yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Rembang.
Wakapolres Rembang, Kompol M.Fadhlan , S.H.,S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan pada 27 September 2024.
“Jadi pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Rembang sesaat setelah mengamankan seorang atas nama MSA kemudian melakukan interogasi didapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh MSA,” ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut didapakan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram.
“Anggota Satresnarkoba Polres Rembang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamarnya. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram,” ujarnya.
Pelaku pun terjerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)